Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Beri Masukan untuk Produk Hukum Daerah di...

Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Beri Masukan untuk Produk Hukum Daerah di Tiga Kabupaten

Makassar-Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel)  memberikan masukan terhadap produk hukum daerah yang telah diharmonisasi pada Kamis (05/10) di Kabupaten Barru, dan Jumat (06/10) di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Selayar.

Perancang Ahli Madya Kanwil, Baharuddin, dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah bagian dari amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tentu, tujuan harmonisasi ini adalah untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang kita buat, sehingga tidak terjadi pertentangan antara satu dengan yang lainnya. Selain itu, tujuan harmonisasi juga untuk menilai apakah substansi tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat nantinya,” kata Baharuddin.

Setelah penyampaian sambutan, acara dilanjutkan dengan tahap harmonisasi produk hukum daerah. Salah satu perancang zonasi di Kabupaten Barru, Syarief As’ad, memberikan tanggapan terhadap produk hukum daerah berjudul “Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat”. Syarif menyatakan bahwa Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel telah memberikan pendampingan dalam penyusunan produk hukum daerah ini mulai dari bulan Juli hingga Oktober. “Oleh karena itu, produk hukum daerah ini dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Syarief.

Kemudian, perancang zonasi di Kabupaten Luwu Timur, Haeril Akbar, memberikan tanggapan terhadap produk hukum daerah berjudul “Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)”. Haeril mengatakan bahwa produk hukum daerah ini dapat melanjutkan ke tahap berikutnya karena telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Produk hukum daerah ini merujuk pada Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR) No 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Haeril.

Selanjutnya, ketiga perancang zonasi di Kabupaten Selayar, yaitu Mayasari, A. Adriyana, dan Hj. Nuryuli, memberikan tanggapan dan masukan terhadap ketiga produk hukum daerah. Pada judul “Rencana Strategis BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat,” perancang Mayasari menyatakan bahwa produk hukum daerah ini dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan bahwa teknik penulisannya perlu diperbaiki agar sesuai dengan Lampiran II UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berikutnya, Perancang A. Adriyana memberikan tanggapan terhadap produk hukum daerah berjudul “Standar Pelayanan Minimal BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat”. Ia mengatakan bahwa produk hukum daerah ini dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan bahwa teknik penulisan harus diperbaiki sesuai dengan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, perancang Hj. Nuryuli memberikan tanggapan terhadap produk hukum daerah berjudul “Pola Tata Kelola BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.” Ia mengatakan bahwa produk hukum daerah ini juga dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dengan beberapa catatan. “Catatan ini termasuk UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang tidak perlu dicantumkan karena tidak relevan dengan produk hukum daerah ini. Sebaliknya, sebaiknya tambahkan Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” jelas Nuryuli.

Harmonisasi ini dihadiri oleh Jajaran Pemrakarsa dari Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Selayar, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, serta Jajaran Analis Hukum Kanwil. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU