Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaFajar Lase Ajak Pelaku UMK Berani Bentuk Perseroan Perorangan: Hanya Rp50 Ribu

Fajar Lase Ajak Pelaku UMK Berani Bentuk Perseroan Perorangan: Hanya Rp50 Ribu

Pekanbaru-Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mengajak para calon pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil ) untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui Perseroan Perorangan.

“Jangan ragu untuk segera mendirikan Perseroan Perorangan dalam mendukung kegiatan usaha kita, cukup membayar Rp50 ribu usaha kita sudah memiliki badan hukum,” kata Fajar Lase dalam Diskusi Teknis Layanan Keperdataan di Hotel Novotel Pekanbaru, Rabu (4/10/2023).

Dalam kegiatan yang bertema Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil melalui Perseroan Perorangan ini, Fajar menegaskan, dengan memanfaatkan Perseroan Perorangan, para pelaku UMK berpeluang untuk mengembangkan usaha mereka dan memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada kalangan perbankan atas respon positif terhadap hadirnya perseroan perorangan sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya kemudahan berusaha di Indonesia,” ungkapnya.

Dia menuturkan, layanan Perseroan Perorangan beserta aplikasinya diluncurkan pada 8 Oktober 2021 di Bali. Peluncuran itu sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia.

“Diharapkan ini menjadi terobosan baru dalam dunia usaha di Indonesia. Ini memungkinkan pelaku UMK untuk mendirikan badan usaha dengan tanggung jawab terbatas, yang pada awalnya hanya memerlukan satu orang pendiri. Perseroan Perorangan juga memudahkan akses pembiayaan dari perbankan dan memberikan perlindungan hukum dengan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan,” jelas Fajar.

Hingga September 2023, sudah ada 131.234 pelaku usaha yang mendaftarkan Perseroan Perorangan, dengan 2.323 di antaranya terdaftar di Provinsi Riau.

“Sebagai jenis badan hukum baru, perseroan perorangan khas Indonesia ini memiliki berbagai kelebihan antara lain memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk membuat perseroan perorangan juga cukup mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

“Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh sertifikat pendaftaran; biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, cukup dengan Rp 50.000, bebas menentukan besaran modal, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, dibebaskan dari pajak untuk UMK dengan penghasilan per tahun di bawah Rp500 juta dan banyak kelebihan lainnya,” pungkasnya.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Plt Asisten Deputi Koperasi dan UMK Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang Sri Wibowo. Dia mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Kami bersama Kemenkumham sejak awal sudah mengawal terimplementasi Perseroan Perorangan tersebut,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini UMK sudah menggeliat dan pemerintah tidak henti-hentinya mendorong UMK maju dan berdaya. Salah satunya dengan adanya layanan Perseroan Perorangan ini.

“Pemerintah sudah berupaya melakukan langkah-langkah untuk memajukan dan memberdayakan koperasi. Layanan ini harus dimanfaatkan agar UMK naik kelas,” tegasnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU