Jakarta-Terkait Publisher Rights di Indonesia, Pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan saat ini penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tersebut masih membahas tiga isu utama.
“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” tuturnya saat Diskusi Publisher Rightsdi Jakarta, Selasa (25/07/2023).
Nezar menjelaskan pemerintah mencoba membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.
“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” jelasnya.
Mengenai algoritma, Nezar menegaskan hal itu sebagai upaya mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” tuturnya. (Ina)