Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSatgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman Ilegal 123 WNI ke Malaysia

Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman Ilegal 123 WNI ke Malaysia

Jakarta-Satgas Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) berhasil menggagalkan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia. Delapan orang berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang ini. Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

“Saat ini kami telah mengungkap 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP (Laporan), dan menahan 8 tersangka. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pekerja migran ilegal ini,” kata Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Penyelamatan ratusan WNI calon korban perdagangan orang ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri dengan didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku Kasubsatgas Penegakan Hukum TPPO Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Adapun tim gabungan dalam kasus ini terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan.

“Pada Selasa, 6 Juni 2023, Tim Gabungan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan melakukan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO yang mengirimkan pekerja migran ilegal dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Selanjutnya, para pelaku diamankan dan diperiksa di Polres Nunukan,” papar Asep.

Polisi pun bergerak pada 6 Juni 2023, ternyata informasi itu benar dan ditemukan 51 korban di kapal tersebut, termasuk anak balita mereka. Para korban yang ditemukan terdiri atas 8 warga Nusa Tenggara Timur (NTT), 42 warga Sulsel (11 di antaranya balita), dan 1 warga Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 51 korban dipulangkan ke alamat domisili mereka masing-masing.

Kemudian pada Rabu, 7 Juni 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban-korban dari Kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Penyidik juga memeriksa penyalur tenaga kerja di kawasan Kabupaten Nunukan. Hingga dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalur pekerja migran ilegal.

Pada 8 Juni 2023, Satgas TPPO pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan lantaran diduga terdapat para TKI ilegal dalam kapal itu. Dari 486 penumpang Kapal Pelni KM Lambelu, 72 orang ternyata calon TKI ilegal.

Para tersangka dikenai Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600 juta.

“Selama kegiatan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” kata Asep. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU