Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTim Perancang Perundangan Kemenkumham Sulsel Bahas 2 Ranperda Kab. Luwu Utara

Tim Perancang Perundangan Kemenkumham Sulsel Bahas 2 Ranperda Kab. Luwu Utara

Makassar-Tim Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat harmonisasi sebanyak 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Luwu Utara, Jumat (12/5/2023).

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi dalam amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan terdapat 2 Ranperda yang dibahas yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab Luwu Utara No 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara rancangan yang diajukan dengan regulasi terkait. Untuk itu, kantor wilayah akan melakukan pengharmonisasian terkait teknis penyusunan. Adapun substansinya tetap oleh pemrakarsa,” kata Ayusriadi.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Kab Luwu Utara Muhammad Hadi menyampaikan bahwa rancangan ini telah melalui proses yang panjang dan pembahasan berulang-ulang. “Kami sangat percaya ini, ini tidak terlalu rumit pembahasannya.” jelas Hadi.

Lanjut Hadi, ranperda PDRD disusun dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 94 Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Dalam hal ini perlu menetapkan Peraturan Daerah Luwu Utara tentang Pajak dan Retribusi Daerah.” ungkap Hadi.

Kemudian pada Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Hadi menjelaskan Ranperda ini disusun dalam rangka menyikapi dinamika perubahan kebijakan pada tingkat pusat serta efektivitas pelaksanaan pemerintahan di Kab Luwu Utara, juga telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan penyesuaian terhadap fungsi kelitbangan menjadi Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan unsur penunjang perencanaan dan pembangunan.

“Pembentukan ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja bidang pengelolaan pendapatan daerah khususnya untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga perlu pembentukan perangkat daerah tersendiri. Selain itu, pembentukan ranperda ini juga untuk menjamin pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap terselenggara,” jelas Hadi.

Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Jajaran dari Sekretariat Daerah (Setda) Kab Luwu Utara, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU