Jakarta-Alur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan kekayaan intelektual resmi mengalami perubahan terhitung mulai 2 Mei 2023. Perubahan ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual nomor HKI-07.TI.03.02 Tahun 2023.
Perubahan tersebut tujuan dari pemberlakuan kebijakan baru tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pemohon dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual.
Perubahan yang berlaku kini mengarahkan setiap pengguna layanan agar tidak lagi membuat kode billing untuk pembayaran PNBP melalui SIMPAKI (Sistem Pembayaran PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual). Melainkan dengan mengunjungi secara langsung laman permohonan yang tersedia.
Pembuatan kode billing untuk pembayaran PNBP bisa dilakukan di laman permohonan dengan ketentuan antara lain kode billing yang telah di-generate wajib dibayar di hari serupa, dan apabila tidak di-generate maka pemohon bisa melakukan proses berulang pada hari berikutnya.
Alur sistem terbaru ini sudah berlaku untuk pendaftaran desain industri (desainindustri.dgip.go.id) dan pendaftaran paten (paten.dgip.go.id).
Khusus bagi para pemohon yang telah memiliki kode billing SIMPAKI sebelum pemberlakuan sistem terbaru, diwajibkan untuk menggunakan kodenya paling lambat 30 Juni 2023.
Guna memudahkan proses pembauran terhadap pemberlakuan sistem terbaru. DJKI telah menyediakan layanan konsultasi bagi pemohon yang tersedia melalui live chat, e-mail, call center, maupun dengan menghubungi langsung Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual lewat Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual. (Faj)