Badung-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko di Hotel Hilton, Bali, Jumat (31/3/2023).
Penandatangaan tersebut melanjutkan kesepakatan serupa pada 13 Desember 2019 yakni Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters di Moskow antara Menkumham Yasonna dan Menteri Kehakiman Rusia pada waktu itu, H.E. Mr. Alexander Konovalov. Perjanjian MLA dengan Rusia ini telah diratifikasi dengan U.U.No.: 5 Tahun 2021.
“Saya dan Menteri Kehakiman Rusia berharap, dengan perjanjian ekstradisi ini, penegakan hukum terhadap transnational crimes, seperti perdagangan narkoba, cyber crime, terorisme, money laundering dan lainnya dapat lebih ditingkatkatkan,” ujar Yasonna seperti dikutip dari caption postingan instagramnya.
Yasonna menambahkan, tahapan selanjutnya dari perjanjian ini adalah Memorandum of Cooperation, yang akan dilaksanakan di Rusia, bertepatan dengan St. Petersburg International Legal Forum pada Mei 2023 mendatang. Yasonna mengungkapkan, dirinya diundang secara khusus oleh Menteri Chuichenko menjadi salah seorang pembicara pada International Legal Forum tersebut.
Penandatanganan MLA tersebut juga disaksikan langsung oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia H.E. Mrs. Lyudmila Georgievna Vorobieva, Pejabat Kementerian Kehakiman Rusia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Deputy PPATK, yang mewakili Kementrian Luar Negeri, Polri, BNN, KPK serta Pemerintah Provinsi Bali. (Ina)