Jakarta-Seorang tahanan Polisi sedang memeluk anak kecil yang diduga anak kandungnya viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id, anak perempuan yang memakai pakaian berwarna merah muda (pink) menemui ayahnya yang sedang berada di dalam sel.
Saat itu sang ayah hanya bisa memeluk anaknya dari balik jeruji. Namun, beberapa saat kemudian, petugas membuka pintu sel tempat tahanan itu berada. Akhirnya, sang anak dan ayahnya bisa leluasa berpelukan. Sesekali tahanan itu mencium anak perempuan yang duduk dipangkuannya itu sembari bermain.
“Cinta pertamanya anak perempuan,” tulis akun @undercover.id itu di dalam video tersebut.
Video ini ternyata direkam dalam sel tahanan kantor polisi di Provinsi Jambi. Video tersebut mendapat perhatian netizen dan Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah, lantaran anggota yang membuka jeruji itu tetap melakukan pengawasan terhadap tahanan itu.
“Ya nggak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah. Tentu harus tetap ada pengawasan,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Ramadhan menjelaskan, setiap tahanan mendapat perlakuan yang sama yaitu memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh pihak keluarga. Namun, petugas kepolisian harus mempertimbangkan segala faktor resiko saat pintu tahanan dibuka.
“Perlakuan terhadap tahanan itu prinsipnya sama, namun yang membedakan adalah bila tahanan tersebut dikhawatirkan melarikan diri ataupun kondisi tahanan termasuk kesehatannya,” jelasnya dilansir dari laman humas.polri.go.id.
“Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan. Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu puterinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri,” sambungnya.
Meski begitu, Ramadhan menegaskan petugas jaga tahanan juga harus melihat kondisi tahanan tersebut. Tak hanya itu, dalam pembesukan ini juga tetap dalam pengawasan petugas.
“Namun, harus dilihat juga kondisi tahanan. Tetap dalam pengawasan. Tetep ada catatannya kalau tidak membahayakan atau tidak melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan,” pungkasnya. (Sal)