Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Sumbar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Kanwil Kemenkumham Sumbar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Bukittinggi-Angka anak hasil kawin campur (WNI dengan WNA) di Sumatera Barat (Sumbar) cukup banyak. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, ada sebanyak 61 anak hasil kawin campur yang ada di Sumbar.

Hak dari mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah dapat memperoleh status kewarganegaraan ganda. Namun hingga kini, informasi ini masih belum diketahui secara menyeluruh oleh pelaku kawin campur, baik yang berdomisili di dalam maupun luar negeri.

Hal ini terungkap saat sosialisasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar di Balcone Hotel & Resort Bukittinggi, Kamis (09/03/2023). Kegiatan ini mengangkat tema Sinergi dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Status Kewarganegaraan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini diadakan dengan tujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait kewarganegaraan anak dari hasil kawin campur di Sumbar.

Anak hasil perkawinan campuran ini, sejatinya bisa memperoleh status kewarganegaraan ganda sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Kewarganegaraan Ganda.

Faktanya, ketidaktahuan mengenai UU nomor 12 tahun 2006 ini berimplikasi pada banyaknya anak hasil kawin campur yang tidak melengkapi dokumen dwi kewarganegaraan karena tidak melapor, sehingga tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Bahkan, kemungkinan terburuk adalah terlambat memilih kewarganegaraan pada rentang usia 18 sampai dengan 21 tahun, sebagai subyek hukum yang bersangkutan dikenakan status sebagai warga negara asing atau bahkan tanpa kewarganegaraan (stateless). Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan menjadi salah satu cara mewujudkan nawacita terkait Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.

“Padahal, bukan tidak mungkin anak hasil kawin campur tersebut berkeinginan menjadi WNI, berkontribusi dan berkarya untuk negara bila memperoleh kewarganegaraannya secara penuh,” tandas Haris dilansir dari laman Sumbar.kemenkumham.go.id. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU