Free Porn
xbporn
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaSosokJohanes Fanny Satria C.A: Hadapi Keluhan dengan Senyuman

Johanes Fanny Satria C.A: Hadapi Keluhan dengan Senyuman

Medan-Pendaftaran antrian permohonan paspor di banyak Kantor Imigrasi selalu saja membludak, begitu juga di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Medan

Tak jarang, banyak calon pemohon paspor yang tak kebagian kuota pendaftaran. Alhasil, muncul kekecewaan dari masyarakat pemohon paspor tersebut.

Namun, sebelum meluapkan kekecewaan kepada petugas Imigrasi, sebaiknya masyarakat harus tahu apa penyebab dan kenapa kuota pemohon paspor itu dibatasi.

Kepada redaksi IntegritasNews.com Kamis (9/2/20203) kemarin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria C.A menjawab secara gamblang alasan kuota pendaftaran pemohon paspor itu dibatasi.

“Kita mau buka kuota 100 paspor per hari, 200 paspor per hari atau 300 per hari itu selalu full. Selalu saja ada masyarakat yang mengeluh karena tidak kebagian kuota. Bulan Januari saja kami buka kuota 250 paspor per hari melalui M-Paspor (daftar secara online-red), dalam beberapa hari saja kuota sudah full untuk satu bulan, dan masih saja ada masyarakat yang mengeluh karena tidak kebagian kuota,” kata Fanny mengawali pembicaraan.

Dari kuota 250 paspor per hari tersebut, ternyata yang datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan, foto, sidik jari dan wawancara mencapai dua kali lipat. Sebab, satu akun M-Paspor itu dipakai untuk mendaftar dua orang, tiga orang bahkan empat orang.

“Misalkan, saya sebagai kepala keluarga punya akun di M Paspor. Melalui akun yang sama, saya juga mohonkan pembuatan paspor untuk istri dan anak-anak. Akhirnya yang datang ke kantor untuk wawancara, pengambilan sidik jari, Alhamdulillah, Puji Tuhan, 600 orang lebih. Padahal kuota yang dibuka melalui M-Paspor hanya 250 per hari. Bayangkan crowded (penuh sesak) nya seperti apa. Pemahaman ini harus diketahui masyarakat dan saya butuh kawan-kawan media untuk mensosialisasikannya,” kata mantan Atase Imigrasi KBRI Den Haag sambil tersenyum.

Ketika ditanya kenapa tidak langsung dibuka saja kuota hingga 600 paspor per hari? Fanny menerangkan, Imigrasi ini melayani masyarakat tidak hanya pada saat pendaftaran permohonan saja. Dalam penerbitan paspor itu, ada proses.

“Kalau pintunya kita buka lebar-lebar sampai 600 kuota per hari, padahal di dalam ini ada proses yang ujung-ujungnya cetak paspor. Sementara mesin cetak kita terbatas, mesin cetak kita hanya ada 4 unit. Satu unit itu kerja maksimal yang disarankan hanya boleh mencetak 100 paspor per hari, lebih dari itu maka mesin cetak akan lebih cepat rusak atau masa ekonomis akan berakhir lebih cepat. Jadi produksi cetak paspor kami dari 4 mesin cetak ini maksimal 400 paspor per hari,” tegas Fanny.

Kemudian, lanjut Fanny, jika pemohon paspor sampai 600 per hari, maka akan berimplikasi pada penyelesaian Paspor. Sementara Janji Layanan itu adalah Kepastian Persyaratan, Kepastian Biaya, Kepastian Waktu Penyelesaian.

“Penyelesaian paspor akan mundur dari waktu yang telah ditetapkan. Bayangkan, kalau semua permohonan masyarakat yang datang ke kantor Imigrasi ini kita terima! Oke, memang masyarakat (merasa) terlayani, tapi pasti ada saja yang komplain, Pak Paspor kami mana, kok tidak siap-siap,” ungkapnya sembari mengatakan, peralatan mesin cetak Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan tak hanya melayani pemohon paspor yang daftar melalui M-Paspor saja. Namun, juga melayani orang yang datang langsung ke kantor Imigrasi Jalan Gatot Subroto Medan ini.

“Kita juga melayani orang yang datang langsung ke kantor kita tanpa terlebih dulu daftar melalui M Paspor. Itu biasanya untuk orang-orang tua kita, orang yang sudah sepuh tak paham melakukan pendaftaran melalui M Paspor, nggak mungkin kita tolak mereka yang sudah sampai di kantor. Kami tidak boleh menolak orang yang sudah datang, jadi kuota untuk orang yang sudah datang langsung ke kantor harus tetap ada, itu untuk saudara-saudara kita yang difabel, kebutuhan khusus dan Lansia,” tutur Fanny sembari mengatakan, pihaknya juga menyiapkan kursi roda.

Hadapi dengan Senyuman

Namanya pelayanan, tentu ada saja masyarakat yang kecewa terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan kuota. Mereka yang merasa kecewa suatu saat akan menyampaikan keluhannya ke customer service Imigrasi.

Namun, merespons keluhan masyarakat tersebut, Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang ini, selalu mengingatkan anggota atau petugas Imigrasi Medan untuk tetap selalu melayani sepenuh hati dan tersenyum, sembari menerima keluhan itu dengan baik serta menyampaikan informasi apa adanya, jangan ada kebohongan.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melayani pemohon paspor. (Istimewa)

“Kami ini digaji dan menerima tunjangan kerja, untuk selalu tersenyum dalam melayani masyarakat. Maka kalau ada masyarakat yang marah-marah dalam menyampaikan keluhannya, petugas harus tetap senyum dan jangan bohong. Artinya, sampaikan saja informasi apa adanya. Sebab, satu kebohongan akan menimbulkan kebohongan yang lain, maka sampaikan saja apa adanya,” pesannya.

Berobat

Mantan Kepala Subbag Keprotokoleran Sekretariat Jenderal Kemenkumham ini juga mengungkapkan, saat ini masa berlaku Paspor sampai 10 tahun. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk segera mengurus Paspor meski belum diperlukan.

“Paspor ini jangan begitu perlu baru diurus. Masa berlakunya sekarang 10 tahun, lama. Jadi walaupun belum perlu sekarang, urus saja, suatu saat nanti bisa dibutuhkan. Paspor ini identitas kita, dokumen yang dikeluarkan oleh negara untuk digunakan masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti KTP, hanya saja paspor itu identitas kita saat di luar negeri, kalau KTP hanya berlaku untuk dalam negeri saja,” pungkasnya.

Dia juga menyampaikan, Kantor Imigrasi Medan juga menerima pengajuan permohonan percepatan paspor 1 hari jadi atau selesai. Hanya saja, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

“Ada biaya tambahan sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Kuota ini pun tidak bisa banyak, karena akan menganggu proses penerbitan yang 400 kuota perhari tadi,” ungkapnya sembari menyebutkan, alasan masyarakat urus Paspor paling banyak itu untuk berobat atau sekedar medical check up/tes kesehatan.

Dalam kesempatan itu juga, Fanny memberikan tips kepada masyarakat sebelum melakukan permohonan pendaftaran paspor.

“Persiapkan dengan baik semua persyaratan yang diperlukan seperti, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan lainnya. Kemudian, manfaatkan informasi teknologi digital M Paspor agar lebih memudahkan. Kita tahu apakah hari ini, besok atau lusa masih ada kuota atau sudah penuh, sehingga kita bisa tahu kapan waktunya datang ke kantor Imigrasi. Kalau pun memang tidak bisa gunakan teknologi digital, karena difabel, sudah Lansia atau sebagainya, bawa persyaratan lengkap pagi hari, biasanya sampai jam 10 antrean sudah habis, kami akan melayani jika kuota masih tersedia dan terakhir sadari bahwa yang butuh paspor itu banyak orang, tidak hanya anda dan keluarga anda saja, jadi kesempatan itu terbuka sama setiap warga negara, kami tidak ingin membeda-bedakannya,” tutup Fanny. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU