Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaRapat Harmonisasi Ranperda Kab. Selayar Bahas 3 Ranperda

Rapat Harmonisasi Ranperda Kab. Selayar Bahas 3 Ranperda

Makassar-Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten (Kab) Selayar di Aula Kanwil, Senin (20/2/2023).

Ketiga Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda Kab Selayar tentang Insentif dan Kemudahan Investasi; Ranpeda Kab. Selayar tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan Daerah Tahun 2023-2043; dan Ranperda Kab Selayar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Selayar No 6/2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM) Hernadi dalam amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan aturan baru dalam pelaksanaan harmonisasi mulai tahun 2023 ini.

Hernadi jelaskan bahwa dalam rapat harmonisasi yang diadakan untuk pertama kalinya, pihak dari jajaran pemerintah daerah agar menghadirkan pejabat setingkat Eselon II. “Tetapi untuk pertemuan selanjutnya, pihak dari jajaran pemerintah daerah dapat menghadirkan pejabat setingkat Eselon III dan IV disertai surat perintah dari pejabat setingkat Eselon II,” jelas Hernadi.

“Aturan tersebut juga berlaku pada saat penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rapat harmonisasi,” tambah Hernadi.

Hernadi mengungkapkan pelaksanaan harmonisasi kedepannya tidak akan ada lagi penyampaian tanggapan, melainkan langsung pembahasan secara bersama-sama agar tidak ada lagi substansi yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizonal.

“Jadi yang akan kita hasilkan dari rapat ini adalah hasil bersih. Tetapi jika di dalam rapat, ternyata ada substansi yang belum disepakati atau perlu pembahasan namun waktunya tidak cukup, untuk sementara kita kembalikan draft-nya agar disempurnakan lagi sebelum diteruskan ke forum harmonisasi,” terang Hernadi.

Menyetujui hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Kab Selayar H. Nadaeng menyampaikan kedepannya dalam rapat pertama dan penandatanganan BAP, pihaknya akan menghadirkan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lalu pada pembahasan Ranperda, pihaknya akan menghadirkan para pejabat setingkat Eselon III atau pihak yang menangani masalah peraturan yang diusulkan oleh OPD tersebut.

Nadaeng menjelaskan secara substansi, ketiga Ranperda tersebut merupakan satu paket dalam rangka membangun Kab Selayar di bidang pariwisata dan industri. “Pada ketiga ranpuerda tersebut, kami berkeinginan untuk menarik investor ke Selayar untuk menanamkan modalnya dan melakukan investasi sesuai dengan potensi dan keunggulan kami di masing-masing daerah,” jelas Nadaeng.

Nadaeng berharap, hasil harmonisasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. “Setelah harmonisasi ini akan kami teruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Selayar untuk melakukan pembahasan dan lanjut ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahap fasilitasi,” terang Nadaeng.

Hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab Selayar M. Arsyad, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Hizbullah, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kab Selayar Abdul Latief Anas, Kepala Bidang Pembinaan Nelayan Kab Selayar Zul Janwar, Kepala Bidang Perindustrian Kab Selayar Sri Indrawati, Kepala Bidang Destinasi Zulfadhli.

Sementara dari pihak Kanwil yang hadir, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi, jajaran Perancang Zonasi Selayar (irma Wahyuni, Andi Rismayana, Nurlindah, dan Firmanullah), Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU