Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan dua keterangan membingungkan soal paspor Indonesia dimiliki oleh Orient Riwu Kore, saat ditanya dua Hakim Mahkamah Konstitusi. Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Keterangan pertama Imigrasi membingungkan soal paspor Indonesia milik Orient Riwu Kore yang lama dan disebut sudah hilang. Namun paspor itu digunakan terakhir kalinya oleh Orient Riwu Kore pada 14 Januari 2020.
Hal itu terungkap ketika Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman menjawab pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
“Tolong perintahkan staf bapak yang ada di kantor sekarang melacak paspor terakhir Pak Orient menjelang paspor terbaru. Paspor Indonesianya,” tanya Saldi kepada Ruri, saat digelarnya sidang daring Panel Khusus MKRI, Sidang Perkara 133,134,135 /PHP.BUP-XIX/2021, Rabu 7 April kemarin.
Ruri Hariri Roesman pun menjawab pertanyaan Saldi Isra terkait dokumen paspor Indonesia milik Orient Riwu Kore yang lama dan disebut sudah hilang itu.
“Mohon ijin yang mulia sudah saya dapatkan dokumen paspor Indonesia digunakan terakhir kali 14 Januari 2020 dengan nomor A267925 dengan massa berakhir paspor adalah 7 Juli 2010,” ungkapnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra kembali memastikan keterangan Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman. Bahwa data paspor terakhir milik Orient Riwu Kore yang disebut sudah hilang itu massa berlaku atau expired pada Juli 2010.
“Itu 7 Juli 2010, ya massa berlakunya? Berarti ini paspor diterbitkan tahun 2005,” tanyanya kembali memastikan kepada Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman.
“Tahun 2005 betul,” ujar Riri menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Usai bertanya kepada Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman. Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra bertanya kepada Orient Riwu Kore atas jawaban diberikan Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman.
“Benar begitu Pak Orient? tanya Saldi Isra kepada Orient Riwu Kore.
Orient Riwu Kore mendapat pertanyaan Saldi Isra menjawab ragu-ragu. Meski begitu, Orient Riwu Kore memberikan jawaban kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
“Saya tidak ingat, mungkin begitu. Tapi setahu saya, punya paspor di atas 2010-an sekitar 2013 dan 2016,” jawabnya ragu-ragu.
Saldi Isra kembali memastikan kepada Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman. Bahwa data imigrasi mencatat paspor terakhir milik Orient Riwu Kore yang disebut sudah hilang expired pada 7 Juli 2010. Paspor yang sudah hilang itu diterbitkan pada 7 Juli 2005.
“Siap betul yang mulia,” jawab Ruri tanpa ragu-ragu.
Keterangan kedua Imigrasi membingungkan adalah paspor Indonesia terbaru milik Orient Riwu Kore yang digunakan pada 16 Juli 2020 dengan nomor berbeda. Hal itu terungkap, saat Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman juga ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
“Pak Orient terakhir masuk ke Indonesia menggunakan paspor apa pak? tanya Enny Nurbaningsih kepada Ruri Hariri.
“Mohon ijin yang mulia, Pak Orient terakhir tercatat di perlintasan kami masuk masuk Indonesia pada 16 Juli 2020 dengan paspor Indonesia dengan nomor X746666 melalui Bandara Soekarno-Hatta pukul 23.28 WIB,” jawab Ruri.
“Jadi paspor digunakan pak Orient paspor Indonesia ya?
“Betul.”
“Paspor Indonesia yang bersangkutan berlaku sampai kapan pak?
“Berlaku sampai 1 April 2024 pengeluaran Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.”
“Sejak kapan pak, paspor diterbitkan oleh Keimigrasian?” tanya Enny.
“Diterbitkan di tanggal 1 April 2019 yang mulia, mohon ijin.”
“Sebelumnya?”
“Ini tidak ada keterangan bu,” jawab Ruri Hariri.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih kembali memastikan bahwa paspor Indonesia yang baru milik Orient Riwu Kore Paspor Indonesia terbaru miliknya diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Imigrasi menyebut berlaku sejak 1 April 2019 sampai 1 April 2024.
“Jadi masuk Indonesia menggunakan paspor Indonesia yang 2024?” tanya Enny Nurbaningsih kembali.
“Ijin menjelaskan paspor Indonesia yang dikeluarkan oleh Kanim Jakarta Selatan berdasarkan penggantian SPLP dari pengeluarkan KJRI Los Angeles,” ucap Ruri Hariri menjawab pertanyaan Enny Nurbaningsih.
“SPLP digunakan untuk sekali perjalanan pulang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Dari kami ketahui SPLP digunakan sebagai warga negara Indonesia,” jawab Ruri Hariri menambahkan.
***
Orient Riwu Kore kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles.
Staf teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles, Sigit Setyawan mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore datang ke KJRI Los Angeles pada Maret 2019. Menurutnya, Orient datang untuk mendapatkan paspor sebagai paspor Indonesia lamanya yang sudah habis berlakunya.
“Bapak Orient Riwu Kore datang menyertakan paspornya yang sudah habis massa berlaku pada tahun 2013,” ungkapnya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Kemudian dilakukan penelitian berkas oleh petugas KJRI, green card, id, driver license tempat alamat Orient, formulir pengisian paspor, dan formulir surat pernyataan.
“Dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya sendiri oleh Bapak Orient yang menyatakan Orient tidak pernah meminta naturalisasi sebagai warga negara Amerika Serikat atau negara asing lainnya, tidak pernah menjadi tentara polisi Amerika Serikat, tidak memiliki paspor Amerika Serikat atau negara asing lainnya, atau mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara Amerika Serikat atau negara asing lainnya,” ungkapnya.

KJRI juga tidak menerbitkan paspor untuk Orient. Sebab massa berlaku green card atau kartu izin tinggal Orient Riwu Kore di Amerika Serikat sudah habis massa berlakunya. Yaitu pada 13 Februari 2011.
Sigit Setyawan mengungkapkan, bahwa KJRI hanya menerbitkan SPLP untuk Orient pada 22 Januari 2019.
“Untuk paspor KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor Orient Riwu Kore,” ungkapnya.
***
Dalam sidang daring di Mahkamah Konstitusi, beberapa kali disampaikan informasi Orient Riwu Kore memiliki paspor Indonesia. Paspor lama yang sudah hilang hingga paspor baru milikinya diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Paspor baru itu berlaku sejak 1 April 2019 sampai 1 April 2024.
Meski begitu, Orient Riwu Kore mengaku memiliki dua paspor Amerika Serikat. Menurutnya memiliki paspor Amerika Serikat sebanyak dua kali. Paspor berlaku pada 2007-2017 dan 2017-2027.

Namun, paspor Amerika Serikat milik Orient Riwu Kore ini tidak diketahui KJRI Los Angeles maupun Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sehingga diterbitkannya paspor Indonesia untuk Orient. Hingga akhirnya surat Kedutaan Besar Amerika Serikat awal Februari 2021 mengungkapkan Orient warga negara Amerika Serikat.
Awal Agustus 2020, Orient mengaku sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat. Kedutaan Besar Amerika Serikat belum menindaklanjuti proses pelepasan kewarganegaraan karena Covid-19.
“Itu bukan kesalahan saya, tetapi kesalahan di pihak mereka,” ujarnya. (Juan, Yaman, dan Citra)