Mamuju-Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Rudi Hartono menyebut tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi Simwas V.3.0 adalah menciptakan proses komprehensif dalam pendokumentasian hukuman disiplin pegawai, mulai dari pemanggilan hingga penerbitan Surat Keputusan Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas.
Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti rapat secara virtual pada Triwulan IV Tahun 2023, Rabu (22/11/2023).
Rudi Hartono menilai kegiatan Rekonsiliasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, terkait Disiplin PNS dan Permenkumham 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Disiplin di Lingkungan Kemenkumham.
Rapat diikuti oleh 91 peserta perwakilan unit eselon 1, BKN, auditor, operator SIMWas unit utama dan kanwil, serta tim kerja rekonsiliasi data hukdis dan tim kerja Ditjen Imigrasi.
Plh. Inspektur Jenderal Pria Wibawa menekankan pentingnya disiplin PNS dalam mendukung kinerja, menyatakan bahwa tidak mentaati peraturan dapat berujung pada hukuman sesuai PP 94/2021. Ia menambahkan bahwa penegakan disiplin PNS esensial untuk mewujudkan ASN yang produktif, berintegritas moral, dan akuntabel, menciptakan good governance.
Pentingnya dokumentasi data hukdis juga disoroti sebagai elemen kunci dalam pembinaan pegawai, mutasi promosi, kenaikan pangkat, dan tugas belajar. Oleh karena itu, kegiatan rekon data hukdis dianggap perlu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan disiplin.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin, menilai bahwa untuk mewujudkan e-government melalui gerakan 1 Data, Inspektorat Jenderal telah membuka akses fitur hukdis dan tindak lanjut aplikasi SIMWas bagi stakeholder kanwil dan unit utama.
Marasidin menyambungkan, implementasi PP 94/2021 dan Permenkumham 24/2023 sebagai payung hukum penjatuhan hukdis yang adil diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai, menghindari praktik-praktik korupsi, dan mendukung pembangunan Indonesia sesuai tujuan pemerintah dalam menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS. (Magfi)