Free Porn
xbporn
Senin, 10 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaWNA RRT Masuk Indonesia Dari Bandara Soekarno-Hatta Legal, Dirjen Imigrasi: Penuhi Aturan...

WNA RRT Masuk Indonesia Dari Bandara Soekarno-Hatta Legal, Dirjen Imigrasi: Penuhi Aturan Keimigrasian

Jakarta–Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, bahwa seluruh Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Aturan yang dimaksud Jhoni Ginting yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” tutur Jhoni, pada Jumat (7/5/2021).

Pemeriksaan kesehatan itu, ucap Jhoni menjelaskan, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Hal itu sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. 

“Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. 

“Bahwa para WNA datang ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial. Seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ungkapnya.

“Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” tambahnya lagi.

Hingga saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA).

“Sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19,” jelas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting. (Citra)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU