Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaWNA Pelanggar Protokol Kesehatan, Masyarakat Lapor Imigrasi Biar Dideportasi 

WNA Pelanggar Protokol Kesehatan, Masyarakat Lapor Imigrasi Biar Dideportasi 

Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para Warga Negara Asing yang melanggar protokol kesehatan. Demi menekan lonjakan kasus Covid-19, juga sedang berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyebut, banyak laporan warga masyarakat adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan oleh Warga Negara Asing (WNA). 

“Dugaan pelanggarannya bermacam-macam. Seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” ujarnya, Rabu (7/6/2021).

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,”  tambahnya lagi.

Angga menegaskan, bahwa WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM. Imigrasi  akan menindak tegas apabila terbukti bersalah. Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia. 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian. Atas orang asing berada di Wilayah Indonesia.

Bagi orang melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan. Pihak berwenang akan memproses WNA jika sudah terbukti bersalah. Maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut, “ jelasnya.

Imigrasi Deportasi WNA Langgar Protokol Kesehatan

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan, menurut Angga, imigrasi sudah pernah terapkan kepada WNA. Yakni, oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah, yang menggelar event yoga massal di Gianyar, pada Rabu (24/6/2021). 

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021). 

Angga meminta masyarakat, untuk melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan WNA lakukan di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik  ke humas@imigrasi.go.id, media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id. 

“Semua masukan kami tampung dan akan petugas imigrasi tindak lanjuti,” tuturnya. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU