Free Porn
xbporn
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaWNA Pakistan Jalani Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Pewarganegaraan untuk Jadi WNI

WNA Pakistan Jalani Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Pewarganegaraan untuk Jadi WNI

Makassar-Seorang pemohon pewarganegaraan asal Pakistan menjalani pemeriksaan dokumen dan uji materi dalam rangka permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (30/09/2024).

Proses ini dilakukan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau yang dikenal dengan istilah naturalisasi murni.

Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, yang bertindak sebagai Ketua Tim Pewawancara, memimpin proses wawancara. Tim pewawancara juga terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, yang berperan sebagai sekretaris, serta anggota dari berbagai instansi terkait, termasuk imigrasi, Polda, Dukcapil, dan DJP Pajak.

Dalam wawancaranya, Taufiqurrakhman mengapresiasi keseriusan pemohon asal Pakistan, Shah Hussain, yang menunjukkan komitmennya untuk menjadi WNI. Hal ini terlihat dari jawabannya yang lugas dan meyakinkan selama sesi wawancara.

Taufiqurrakhman juga memberikan apresiasi lebih terhadap kefasihan Shah Hussain dalam berbahasa Indonesia, serta kemampuannya menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya.”

Sementara itu, Shah Hussain mengungkapkan kebahagiaannya atas proses ini dan menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya merasa nyaman di Indonesia. “Indonesia sudah seperti rumah saya sendiri, dan keinginan saya untuk menjadi WNI datang dari hati,” ujarnya.

Pemeriksaan dokumen dan uji materi ini merupakan tahapan penting dalam proses permohonan kewarganegaraan Indonesia, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Proses ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Jika hasil pemeriksaan dokumen dan uji materi dinyatakan memenuhi persyaratan, dokumen permohonan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk proses lebih lanjut. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU