Jakarta–Warga Binaan Pemasyarakatan muslim menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, bahwa jumlah penerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, lalu disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Pemberian hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dari total 121.026 orang mendapat RK Idul Fitri 1442 Hijriah, sebanyak 120.476 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian. Kemudian sebanyak 550 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.
“Yang mengacu pada pelayanan secara PASTI. Pelayanan tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ungkapnya.
Sekadar informasi, berdasarkan SDP jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam. (Juan)