Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaWaspada Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Edaran

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Edaran

Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. SE yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September 2023 ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.

Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.

Virus Nipah adalah “penyakit zoonosis” yang ditularkan dari hewan seperti babi dan kelelawar buah ke manusia, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Virus ini juga dapat ditularkan melalui makanan yang terkontaminasi, dan melalui kontak dengan orang yang terinfeksi.

Gejala virus Nipah pada manusia mulai dari yang tidak bergejala hingga infeksi saluran pernapasan akut (ringan, berat), sampai ensefalitis (pembengkakan otak) yang fatal. Orang yang terinfeksi sering kali mengalami gejala-gejala yang meliputi demam, sakit kepala, mialgia (nyeri otot), muntah, dan sakit tenggorokan. Hal ini dapat diikuti dengan pusing, mengantuk, kesadaran yang berubah, dan tanda-tanda neurologis yang mengindikasikan radang otak (Ensefalitis) akut.

“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi.

Dalam SE, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.

Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097. (Ina)

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU