Jakarta—Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan apresiasi atas kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham dan pelaksana pemberi bantuan hukum dalam Gelaran Access to Justice Award, di Grand Ballroom Hotel Santika TMII, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, secara langsung memberikan penghargaan Access to Justice Award tersebut.
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebukant bahwa peningkatan jumlah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) juga harus diiringi dengan kualitas pemberian layanan yang baik kepada masyarakat.
“Yang memerlukan bantuan hukum supaya tidak ada lagi pemberian bantuan hukum yang setengah hati. Sudah saatnya kita (BPHN Kemenkumham-red) harus memastikan kualitas pemberian bantuan hukum yang terbaik dan tepat sasaran,” harapannya.
Pasalnya, Kemenkumham melalui BPHN sudah menjaring 524 organisasi pemberi bantuan hukum periode 2019-2021. Wamenkumham berharap untuk periode 2022-2024 ini, jumlah organisasi dapat bertambah.
“Saya harap di periode Tahun 2022-2024 ini, akan lebih banyak organisasi pemberi bantuan hukum yang dapat terjaring, mengingat sebaran pemberian bantuan hukum baru mencakup 42% kabupaten atau kota yang ada di Indonesia,” ujarnya.
“Dan ini masih jauh dari ideal dalam hal akses keadilan dalam pemberian bantuan hukum,” tambahnya lagi.
Apresisasi Pemberi Bantuan Hukum Aktif
Sementara itu, Kepala BPHN Kemenkumham, Benny Riyanto, menambahkan tujuan Penganugerahan Access to Justice Award adalah dalam rangka memberikan anugerah dan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas penyelenggaraan bantuan hukum Tahun 2020. Juga mengapresisasi pemberi bantuan hukum yang aktif dalam pemberian bantuan hukum Tahun 2020.
“Selain pemberian apresiasi, juga dilakukan Pengukuhan Tim Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Layanan Bantuan Hukum Periode 2022-2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, bila merujuk data dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, jumlah OBH periode pertama tahun 2013-2015 sampai periode terakhir tahun 2019-2021. Tercatat dari segi tren mengalami kenaikan jumlah.
Antusias dari OBH untuk mendaftar juga terlihat, misalnya tercatat ada 864 OBH baru yang mendaftar di periode 2019-2021. Meski begitu, hanya 192 OBH yang mendapat inilai layak dan memenuhi syarat. Sementara itu, dari 405 OBH periode 2016-2018 yang mendapat akreditasi ulang, hanya 332 OBH yang layak untuk perpanjangan.
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, mengungkapkan bahwa verifikasi dan akreditasi OBH tahun ini harus melahirkan OBH yang benar-benar berkualitas. Sebab untuk menghadirkan OBH berkualitas kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan selaku pencari keadilan.
“Pencari keadilan yang tidak didampingi advokat seringkali tidak dilayani dengan baik oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Asfinawati menegaskan, bahwa sesungguhnya bantuan hukum ini lebih penting daripada sekadar penyelesaian sebuah kasus.
“Tetapi sesungguhnya bantuan hukum adalah menjamin akses keadilan dan menentukan seberapa berbobotnya demokrasi di Indonesia,” ujarnya. (Citra dan Juan)