Free Porn
xbporn
Selasa, 5 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaWamenkeu: TPPU Bisa Ditindaklanjuti jika Terdapat Tindak Pidana Asal

Wamenkeu: TPPU Bisa Ditindaklanjuti jika Terdapat Tindak Pidana Asal

Jakarta-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” katanya dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Rabu (15/3/2023).

Suahasil melanjutkan, Kemenkeu akan meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya itu, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu,” ujarnya.

Pemaparan tersebut ia berikan terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Suahasil menegaskan bahwa bukan masalah jumlahnya, tetapi masalah ditelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami. Sejak tahun 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang. Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya,” ujarnya.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Wamenkeu, proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU