Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaVisa Rumah Kedua Segera Diluncurkan, Plt Dirjen Imigrasi Yakin Bisa Menarik Miliarder...

Visa Rumah Kedua Segera Diluncurkan, Plt Dirjen Imigrasi Yakin Bisa Menarik Miliarder Dunia Tinggal di Indonesia

Jakarta-Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI akan meluncurkan visa rumah kedua atau second home bagi para miliarder dunia. Visa ini diyakini bisa menarik orang kaya dunia untuk tinggal di Indonesia atau para diaspora yang ingin pulang kampung ke tanah air.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana kepada wartawan, Rabu (12/10/2022), mengatakan, kehadiran para miliarder dan diaspora tersebut diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja.

“Para orang-orang kaya dunia itu nantinya diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja,” kata Widodo.

Dijelaskan Widodo, dasar hukum visa ‘rumah kedua’ adalah Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

Diperkuat dengan Pasal 39 UU Ciptaker, yaitu Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

“Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja,” imbuh Widodo.

Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 1 huruf a UU Cipta Kerja disebutkan yang dimaksud dengan ‘visa tinggal terbatas rumah kedua’ adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

“Diharapkan memasuki tahun tertentu, mereka kemudian menetap dan berinvestasi di Indonesia dan mengubah visanya menjadi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap),” beber Widodo.

Hingga hari ini, Imigrasi masih membahas intens soal visa rumah kedua itu. Widodo memberikan contoh di Malaysia yang memberikan visa serupa. Bagi yang akan mendapatkan visa itu, warga negara asing harus menyetor uang yang dirupiahkan Rp 500 juta sebagai deposito. Bila visa habis, uang itu akan dikembalikan utuh.

“Untuk di kita, masih digodok besaran uang depositonya. Di Malaysia ini berhasil menyedot banyak orang datang ke Malaysia dengan kualitas orang asing yang qualified,” ungkap Widodo. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU