Jakarta-Virus Corona varian Omicron masuk Indonesia. Kasus pertama ini terdeteksi pada seseorang berinisial N, petugas Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan hal itu pada Kamis (16/12/2021).
“Kementerian Kesehatan telah mendeteksi seorang pasien terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember,” kata Menkes dalam keterangan pers perkembangan pandemi COVID-19 secara daring.
Pihaknya sudah mengkonfirmasikan ke GISAID (Global Initiative on Sharing All Influenza Data). Hasilnya, memang data sequencing Omicron.
Menkes memerinci, sampel rutin para petugas kebersihan Wisma Atlet diambil pada 8 Desember 2021. Hasil pemeriksaan keluar tanggal 10 Desember 2021 didapati tiga orang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketiga sampel selanjutnya dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) untuk dilakukan Whole Genome Sequencing (WGS). Hasil pemeriksaan sampel keluar tanggal 15 Desember. Sebanyak 1 dari 3 sampel terkonfirmasi positif varian Omicron.
“Ada 3 petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet yang positif PCR-nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang,” terang Menkes.
Seluruhnya kini telah menjalani karantina di Wisma Altet. Ketiga dalam kondisi sehat, tanpa ada gejala, tanpa batuk, dan tanpa demam. Dari hasil pemeriksaan PCR juga hasilnya telah negatif.
Selain temuan kasus konfirmasi varian Omicron, Kementerian Kesehatan juga mengidentifikasi adanya lima kasus probable Omicron. Kelimanya telah jalani karantina, namun belum tahu apakah sampel tersebut positif Omicron atau bukan.
“Dengan pemeriksaan khusus SGTF, kita mendeteksi lima kasus probable Omicron. Dua kasus warga Indonesia yang baru balik dari Inggris dan AS, tiga lainnya WNA dari Tiongkok yang ke Manado, yang sekarang di karantina di Manado,” tutur Menkes.
“Kedatangan varian baru dari luar negeri yang kita identifikasi di karantina, menunjukkan bahwa sistem pertahanan kita atas kedatangan varian baru cukup baik, perlu kita perkuat. Jadi wajar kalau harus stay sepuluh hari di karantina. Tujuannya bukan untuk mempersulit orang yang datang, tapi melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Menkes. (Mursal)