Jakarta-Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat, yang sempat menjadi perhatian publik belakangan ini. Berdasarkan kasus ini, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.
“Kemarin, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum Pemerintah Kota Depok. Kami melihat perlu ada pembenahan, terutama terkait pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan,” terang Dhahana.
Dalam dialog tersebut, Dhahana mengungkapkan bahwa masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga Pemerintah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana.
Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.
Direktur Jenderal HAM merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terkait legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib.
Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar Pemerintah Kota Depok melalui DP3AP2KB segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut. Harapannya, pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya, ini hal yang patut diapresiasi,” ungkap Dhahana.
Dhahana menggarisbawahi bahwa Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak Anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. “Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Sal)




