Makassar-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama.
Penandatanganan komitmen tersebut dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Jaya Saputra di Aula Kantor setempat, Kamis (6/7/2023).
Penandatangan komitmen bersama guna mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel sebagai perwujudan Good Governance dan Clean Government di Kanim Makassar dan Parepare.
Dalam kesempatan itu, Jaya Saputra meminta seluruh Jajaran Keimigrasian untuk bekerja dengan baik, teliti dan penuh kehati – hatian utamanya pada bagian pelayanan. Ia juga meminta para pejabat untuk memperkuat pengawasan.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita semua untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menghindari adanya perbuatan pungli, menerima gratifikasi maupun hal lainnya yang dapat merusak citra Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Jaya Saputra.
“Untuk itu, baik pegawai, pejabat dan PPNPN untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kita di Imigrasi. Jika hal tersebut dilakukan, maka akan ada Tindakan tegas dari pimpinan di kantor Wilayah,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini juga dibacakan ikrar yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja setempat yang intinya untuk tidak menerima gratifikasi dan terlibat dalam penggunaan ataupun penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya.
Penandatangan komitmen ini juga telah dilakukan di Kanim Kelas III non TPI palopo pada tanggal 3 dan 4 Juli lalu di aula setempat.
Adapun penandatangan ini sebagai tindaklanjut atas penandatanganan serupa yang dilakukan oleh para kepala satker lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel sesuai arahan dari Kakanwil Liberti Sitinjak yang menginginkan para Kepala Satker menjadi role model bagi jajarannya. (Sal)