Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaUpah Minimum Provinsi 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah 

Upah Minimum Provinsi 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah 

Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten tahun 2022 merujuk data Badan Pusat Statistik. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah berada di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta.

“UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam secara virtual, Senin (15/11/2021).

Selain itu, terdapat 4 Provinsi yang nilai Upah Minimum (UM) tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas UM. Walhasil, UM 2022 ini nilainya sama dengan UM 2021.

“Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863,” ucap Indah Anggoro Putri menjelaskan.

Adapun pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29% dan Inflasi terendah Papua -0,40%.

Upah Minimum Kota atau Kabupaten

Lebih lanjut menyoal Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), BPS mendata dari 24 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten atau Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten atau Kota sudah menetapkan UMK.

“Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian,” paparnya.

Tak ayal, UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840. Sedangkan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Adapun penetapan UMP ini,Gubernur yang akan mengumumkan paling lambat 21 November 2021. Sementara itu, penetapan UMK paling lambat pada 30 November 2021. Penyesuaian upah minimum ini penyesuaian dengan formula PP 36/2021.

“Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi. Diumumkan paling lambat 21 November 2021 ini,” ungkapnya. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU