Tobelo-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Ignatius Purwanto, mendukung program Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi pemerintah daerah.
Melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, yang berperan sebagai sekretariat wilayah, dilaksanakan pendampingan dan penguatan untuk pemenuhan data dukung IRH kepada Tim Kerja dan Tim Asesor IRH Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Malut, dipimpin oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Burhani Hadad, didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3HAM), Erni R., serta staf, disambut hangat oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Halut, Haerudin Dodo, beserta anggotanya.
Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana urusan pemerintah di bidang hukum bertindak sebagai sektor utama penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Dalam sambutannya, Kabid HAM, Burhani Hadad, menyatakan bahwa peran Kantor Wilayah dalam Penilaian IRH di lingkungan pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, serta melakukan pendampingan dan verifikasi dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah.
Kepala P3HAM, Erni R., juga menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut siap bahu-membahu melakukan pendampingan pengunggahan data dukung IRH di dalam aplikasi.
Diharapkan dengan kegiatan ini, Tim Kerja dan Tim Asesor Pemda Kabupaten Halmahera Utara dapat menyatukan persepsi, meningkatkan semangat, memberikan kontribusi yang lebih maksimal, serta mempersiapkan langkah atau strategi dalam pemenuhan data dukung IRH. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan tindak lanjut demi peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Pemda Halmahera Utara. (Sal)