Mamuju-Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2024 dengan enam Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di wilayah Sulawesi Barat, pada Rabu (16/10/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Hidayat Yasin, menyampaikan, empat LBH akan menerima anggaran tambahan untuk litigasi dan non-litigasi, sementara dua LBH lainnya hanya mendapatkan anggaran tambahan untuk litigasi.
“Semoga dengan adanya anggaran tambahan ini, bantuan hukum dapat dimaksimalkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” harapnya.
Hidayat juga memberikan apresiasi kepada seluruh PBH atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Adapun PBH yang terlibat dalam kontrak tersebut adalah Yayasan LBH Sulbar, LBH Keadilan Sulawesi Barat, LBH Pasangkayu, LBH Citra Justitia, LBH Mandar Yustisi, dan LBH Kondosapata.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, berharap kegiatan ini dapat mendorong LBH terakreditasi untuk memaksimalkan layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah agar Panwasda Bankum terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja enam LBH terakreditasi, sehingga layanan yang diberikan semakin baik demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Supratman, salah satu Kakanwil unit wilayah pimpinan Menkumham. (Sal)