Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan monitoring dan evaluasi integrasi aplikasi absensi pegawai dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Rabu (22/02/2023). Kegiatan ini difasilitasi oleh Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham.
Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, sistem absensi pegawai pada semua satuan kerja di Sulsel harus terintegrasi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja pegawai dan otomasi administrasi pelayanan kepegawaian terkait pemberian tunjangan kinerja.
Liberti mengimbau, jika ada permasalahan terkait integrasi absensi finger print untuk segera diinventarisasi, kemudian dikirim ke Kanwil untuk di follow up ke pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Muh Taufiq Hardiyanto Umar, Analis Kepegawaian Biro Kanwil Kemenkumham Sulsel mengatakan, sejumlah potensi permasalahan yang terjadi di lapangan terkait integrasi otomasi absensi diantaranya pegawai perbantuan UPT lain, pemindahan komputer absensi, piket penjagaan, piket staf, dan manajemen in out.
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kabag Program dan Humas mewakili Kadivmin Fajrin serta pelaksana absensi kepegawaian UPT dalam Kota Makassar, sementara yang di daerah mengikuti secara Daring. (Sal)