Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTindak tegas!!! Rutan Samarinda Laksanakan Sidang TPP Penjatuhan Sanksi Hukuman Berat Bagi...

Tindak tegas!!! Rutan Samarinda Laksanakan Sidang TPP Penjatuhan Sanksi Hukuman Berat Bagi WBP yang Melanggar

Samarinda-Rutan Samarinda kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Kamis (14/12/2023). Dalam agenda tersebut, membahas tentang penjatuhan sanksi hukuman berat terhadap 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah melanggar tata tertib yaitu menggunakan Handphone di dalam Rutan Samarinda.

Kasubsi Pengelolaan Tahanan, Didik Prasetya Adi selaku ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) mengucapkan dari jumlah
yang ada, semua telah melakukan pelanggaran tata tertib yaitu menggunakan Handphone, dimana dalam kategori ini tergolong pelanggaran berat.

Alhasil direkomendasikan bahwa 5 orang WBP yang telah melakukan pelanggaran diberi sanksi hasil perbuatan yang mereka lakukan.

Dalam kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan hari ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Samarinda, Jul Herry Siburian yang ikut serta pada kegiatan pagi ini.

Dalam arahannya, Karutan Jul Herry menyampaikan akan bertindak tegas kepada WBP yang terbukti melanggar tata tertib sesuai peraturan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yang tercantum dalam pasal 10 ayat 3 (F).

“Kepada 5 WBP yang telah melakukan pelanggaran akan kami masukan kedalam sel pengasingan yang merupakan klasifikasi sanksi dari hukuman berat dan untuk waktu selama 6 hari bahkan bisa diperpanjang selama 2×6 hari atas dasar pertimbangan keamanan. Dan juga tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dalam tahun berjalan serta dicatat dalam register F dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kamu usulkan untuk mutasi ke Lembaga Pemasyarakatan lain,” jelas Jul Herry. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU