Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTindak Lanjut Penangkapan 88 WN RRT, Imigrasi Batam Persiapkan Pendeportasian

Tindak Lanjut Penangkapan 88 WN RRT, Imigrasi Batam Persiapkan Pendeportasian

Batam-Guna menindaklanjuti penangkapan 88 warga negara RRT di Gudang Blok 1 C Nomor 8 Kara Industri Batam oleh pihak Kepolisian Indonesia pada Selasa (29/08/2023), Pihak Imigrasi Batam telah berkoordinasi langsung dengan Pihak Polda Kepri.

“Kita telah melakukan pendalaman informasi terkait Keimigrasian. Pada saat penangkapan, mereka tidak memegang paspor. Disinyalir paspor mereka dipegang oleh Bos Sindikat yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujar Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Sebagai gantinya, kita telah berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri untuk menyampaikan diperlukannya penerbitan Emergency Passport oleh Kedutaan Besar China,” sambung Subki Miuldi.

Diketahui, penangkapan terhadap 88 orang warga negara RRT tersebut atas informasi dari Polda Kepri dengan Ministerial People of Security. 83 orang Laki-laki dan 5 orang perempuan tersebut diduga terlibat jaringan transnational Organized Crime dengan modus Love Scamming kepada warga negara RRT. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan oleh pihak Polda Kepri.

Pada persiapan pendeportasian terhadap 88 warga negara RRT tersebut, Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan Polda Kepri, Ministerial People of Security China, Divhubinter Mabes Polri, Interpol, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU