Ternate-Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) Ignatius Purwanto membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut) di Ruang VIP Royal Resto Ternate pada Rabu, 5 Juni 2024.
Ignatius Purwanto, menegaskan pentingnya peran aktif Timpora dalam pertukaran informasi dan pengawasan warga negara asing di Indonesia.
“Hari ini kita diskusikan secara bersama-sama perihal lalu lintas orang asing di wilayah Malut. Kita optimalkan rapat kali ini sebagai wadah pertukaran informasi sehingga bisa dengan mudah mendeteksi secara dini dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian,” ujar Purwanto.
Purwanto menekankan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Malut harus terus ditingkatkan, mengingat provinsi ini mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Peningkatan ini didorong oleh meningkatnya ekspor, produksi hilir nikel, serta pertumbuhan investasi yang masuk, termasuk beroperasinya smelter di beberapa wilayah Malut.
“Beroperasinya smelter di wilayah Malut membuka peluang investor asing untuk masuk dan lapangan kerja terbuka secara masif, baik pekerja lokal maupun asing yang berdampak pada konflik antar pekerja. Konflik tersebut lah yang harus bersama-sama kita hindari,” tambah Purwanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut, Rachmat, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di Indonesia.
“Rapat Timpora ini bertujuan meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan optimalisasi pengawasan orang asing guna terciptanya keamanan dan ketertiban di Provinsi Malut,” tambahnya.
Ada pun Struktur Keanggotaan Timpora Provinsi Malut:
– Penasehat: Kakanwil Kemenkumham Malut
– Ketua: Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut
– Sekretaris: Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Malut
– Anggota: 15 anggota yang berasal dari instansi terkait baik vertikal maupun horizontal. (Sal)