Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) menyelenggarakan deteksi dini dan pemberantasan narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jumat (26/2/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak mengatakan, operasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas I Cipinang.
“Salah satunya yaitu kepemilikan narkoba,” ungkapnya saat sidak.
Dalam operasi ini, Tim Satops Patnal menemukan alat hisap sabu pada blok Baharuddin Lopa. Tim Satops Patnal pun melakukan tes urine sebanyak 17 warga binaan penghuni di blok tersebut.
Adapun dari hasil tes urine mengungkapkan sebanyak 9 warga binaan menunjukkan hasil positif. Hasil temuan lain, Tim Satops Patnal menemukan beberapa barang elektronik.
“Seperti handphone, wifi portable, serta speaker,” ucap Liberti Sitinjak memerinci.
Atas ditemukan sejumlah barang tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak memerintahkan untuk menindaklanjuti temuan Tim Satops Patnal kepada jajaran petugas Rutan Kelas I Cipinang.
Dalam operasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Taufiqurrakhman menggelar operasi deteksi dini dan pemberantasan narkoba.
Juga turut didampingi Kasubdit Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Dedi Setiawan turut hadir dalam kegiatan ini.
“Serta diikuti oleh 40 orang tim Satops Patnal Kantor Wilayah,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Taufiqurrakhman. (Citra)