Makassar-Tim Kurator Keperdataan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan layanan perwalian atas anak di bawah umur di 3 tempat berbeda pada Senin – Rabu (04-06/12/2023).
Tim yang terdiri dari Andi Malika (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I), Efraim Tana, Hadariah (Kurator Keperdataan Madya), dan Irma Sari (Kurator Keperdataan Muda) menindaklanjuti penetapan yang telah dikirimkan oleh Pengadilan Agama Parepare dan Pengadilan Agama Barru.
Adapun tindak lanjutnya yaitu pengambilan sumpah wali atas anak berdasarkan:
1) penetapan dari Pengadilan Agama Parepare No. 69/Pdt.P/2023/PA.Pare atas nama Hasnah (bertempat di Kantor Pengadilan Agama Parepare);
2) penetapan Pengadilan Agama Parepare No. 52/Pdt.P/2023/PA.Pare atas nama Jumran (bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare); dan
3) penetapan dari Pengadilan Agama Barru No. 149/Pdt.P/2023/PA.Barru atas nama Jumaini dan No. 158/Pdt P/2023/PA.Br atas nama Nasruddin Anas (bertempat di Kantor Pengadilan Agama Barru).
Salah satu anggota Tim Kurator Keperdataan BHP, Andi Malika mengatakan layanan perwalian tersebut adalah bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya bagi anak dibawah umur yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan pasal yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pasal 366 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas. Lalu Pasal 418 KUHPerdata menyatakan bahwa BHP dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan Undang-Undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan diatas adalah batal dan tak berharga,” jelas Malika.
Sementara itu, Plt Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati mengatakan pengambilan sumpah wali tersebut bertujuan agar para wali dapat melakukan tugas wali dengan baik dan tulus hati.
Lebih lanjut Utary katakan jika terjadi kecurangan terhadap wali, maka BHP selaku Wali Pengawas dapat mengajukan pergantian wali anak di bawah umur. “Wali yang mengabaikan/mengesampingkan BHP selaku wali pengawas mempunyai konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHPerdata,” ujar Utary.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada jajaran BHP Makassar yang telah memberikan layanan perwalian tersebut. Menurutnya, BHP Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengurusan perwalian.
“BHP memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur (perwalian). Pada pelaksanaannya, BHP memerlukan kolaborasi dan peran serta semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya di wilayah se-Sulsel,” ungkap Liberti. (Sal)