Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTim Inspektorat Jenderal dan Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Review Pemanfaatan BMN, Libatkan...

Tim Inspektorat Jenderal dan Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Review Pemanfaatan BMN, Libatkan 9 Satuan Kerja

Bandung-Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan kegiatan Review atas Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk Tahun Anggaran 2020 hingga Semester I Tahun 2022. Reviu ini bertujuan menyelesaikan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Sebanyak sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terlibat dalam kegiatan ini, yaitu:

1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung

2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang

3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan

4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar

5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur

6. Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung

7. Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung

8. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Inspektur Jenderal Nomor ITJ-PW.02.01-463 dan dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui metode onsite dan virtual. Lokasi utama kegiatan adalah Ruang Rapat Sahardjo, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jl. Jakarta No. 27 Lt. II, Bandung, pada Selasa, 26 November 2024.

Sejalan dengan Kebijakan Kemenkumham
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, yang mendukung kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Kebijakan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN untuk meningkatkan pelayanan publik. Pelaksanaan kegiatan juga dikoordinasikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, melalui Kepala Bagian Umum, Ferry Ferdiansyah, Kepala Subbagian Keuangan dan BMN, Ega Okstrada, serta para operator BMN di lingkungan Kanwil dan UPT.

Pentingnya Cross Check
Ketua Tim Inspektorat Jenderal, Yon Sumitro, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana hasil audit BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja. “Reviu ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan dengan cepat dan akuntabel,” ujar Yon Sumitro. Ia juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Dengan adanya reviu ini, diharapkan pemanfaatan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dapat semakin optimal dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU