Free Porn
xbporn
Jumat, 20 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTim Humas RB dan TI Kemenkumham Sulsel Laksanakan Monev SPBE dan Manajemen...

Tim Humas RB dan TI Kemenkumham Sulsel Laksanakan Monev SPBE dan Manajemen Pemberitaan di Rutan Bantaeng dan Lapas Bulukumba

Makassar-Tim Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi (Humas RB dan TI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Manajemen Pemberitaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba.

Monev dilaksanakan selama dua hari, Kamis dan Jumat (13/12), dengan fokus pada penerapan Manajemen Risiko (MR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara itu, monev Manajemen Pemberitaan bertujuan memastikan pelaksanaan peliputan dan publikasi berita sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Hasil Monev SPBE

Pada aspek SPBE, Tim Humas RB dan TI mengidentifikasi bahwa tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) selalu berhadapan dengan potensi risiko. Untuk itu, penyusunan dokumen manajemen risiko menjadi hal penting agar risiko dapat dimitigasi secara efektif. Tim mengingatkan agar dokumen MR SPBE disusun berdasarkan tingkat risiko yang ada di setiap UPT.

“Penyusunan dokumen dapat mengacu pada formulir yang disediakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), seperti Formulir 1.0 (Pakta Integritas), Formulir 2.0 (Konteks Risiko), Formulir 3.0 (Penilaian Risiko), Formulir 4.0 (Rencana Penanganan Risiko), serta Formulir 5.0 (Laporan Pemantauan Risiko),” jelas Tim Humas RB dan TI.

Hasil Monev Manajemen Pemberitaan

Pada aspek Manajemen Pemberitaan, Tim mengapresiasi pelaksanaan peliputan dan penulisan berita di UPT yang telah berjalan dengan baik. Namun, publikasi sebagian besar masih menggunakan media lokal yang belum terverifikasi Dewan Pers dan tidak optimal dalam indeks Search Engine Optimization (SEO).

Tim menyarankan UPT untuk berkoordinasi dengan Kanwil dalam mempublikasikan berita melalui media terverifikasi dan ramah SEO. Selain itu, UPT diimbau membuat narasi berita dari berbagai sudut pandang, terutama cerita inspiratif tentang pembinaan warga binaan, guna memperkuat citra positif lembaga. Penulisan berita juga harus mematuhi prinsip 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, How) serta memiliki minimal tiga paragraf.

“Berita yang tayang di media online sebaiknya juga dipublikasikan di situs web dan kanal media sosial, serta dikemas dalam format videografis atau infografis agar lebih menarik,” tambah Tim.

Tim juga mengapresiasi pembuatan konten di Rutan Bantaeng dan Lapas Bulukumba yang telah mengikuti pedoman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Meski demikian, publikasi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan sumber daya yang ada di UPT.

Arahan Kakanwil

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, menugaskan Tim Humas RB dan TI yang terdiri dari Faizal Noor Farezi, Daniel Orlando, Andi Asrul Ashari, Ayuni Nurhidayah Bakri, dan Andi Adelya Lubis untuk melaksanakan monev ini.

Taufiqurrakhman berharap UPT dapat mengimplementasikan unsur-unsur MR SPBE untuk meminimalkan risiko yang dapat mengganggu kinerja dan pencapaian organisasi. Ia juga mendorong publikasi berita positif secara konsisten untuk membangun citra baik di tengah masyarakat. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU