Jakarta-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menemukan beberapa aspek yang dilanggar dalam produksi sinetron Suara Hati Istri: Zahra tersebut. Kemen PPPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.
“Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dari keterangan pers diterima integritasnews.com, Jumat (4/5/2021).
Nahar menambahkan, bahwa sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual.

Adegan dalam sinetron dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nahar juga mengingatkan, bahwa tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebab pada tayangan sintron itu diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.
“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Nahar tegas.
Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity.
“Akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan,” ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (Juan)