Free Porn
xbporn
Senin, 10 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTerkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening

Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening

Jakarta-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Selasa (29/8/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.

Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu. “Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” pungkasnya. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU