Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan DPRD Kota Bekasi, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan di ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Selasa, (01/08/2023). Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan instruksi Kadivyankumham Andi Taletting Langi.
Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama dengan Perancang PUU Kanwil Jabar Nevrina, Erdian dan Visy menerima kedatangan Tim Pansus 43 DPRD Kota Bekasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus Bambang Purwanto. Kedatangan Tim Pansus DPRD Bekasi kali ini dalam rangka membahas penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan.
Perancang Kanwil Jabar mengenai Ketenagakerjaan menyampaikan penjelasan mengenai beberapa permasalaha. Mulai dari perubahan judul yang awalnya Pelayanan menjadi Penyelenggaraan, perlunya mencantumkan landasan filosofis, sosiologis & yuridis dalam Raperda, penggunaan istilah izin menjadi perizinan berusaha, muatan Raperda yang perlu lebih sistematis sesuai dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah dan beberapa ketentuan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Kemudian untuk Raperda Tenaga Kesehatan juga perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Menanggapi penyampaian tersebut, Tim Pansus juga menanyakan mengenai mekanisme Rapat Harmonisasi yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah. Idealnya dilakukan pengharmonisasian sebelum dilakukannya pembahasan di DPRD. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni raperda yang sudah ditandatangani, Naskah Akademik, Surat Permohonan, dan Surat Keputusan Tim Penyusun Raperda.
Kepala Kantor Wilayah Andika menyapa secara langsung tim Pansus DPRD Bekasi di ruang rapat. Kepada tim Pansus Andika menyampaikan harapannya agar koordinasi dan kerja sama antara Kanwil Jabar dan DPRD Kota Bekasi bisa terjalin dengan baik. Selain itu Andika juga mensosialisasikan e-Perda yang akan diterapkan untuk mendukung program pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik sehingga mewujudkan birokrasi digital di Indonesia. (Ina)