Jakarta-Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menerima 1 (satu) orang narapidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021). Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Proses pelaksanaan penerimaan 1 orang narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu dengan pemeriksaan kesehatan seperti mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan sebelum memasuki area lapas, serta melakukan mengukur suhu tubuh.
“Narapidana dan pengawal kejaksaan juga harus melampirkan hasil swab test,” kata kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Herlin Candrawati. (Rio)