Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTeken Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Ditjen Imigrasi Tekan Potensi Penyalahgunaan Paspor...

Teken Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Ditjen Imigrasi Tekan Potensi Penyalahgunaan Paspor dan Wajib Pajak Mangkir

Jakarta-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan/keimigrasian, Rabu (24/5/2023).

Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen saling memperkuat peran tugas dan fungsi masing-masing. Salah satu hal yang dikerjasamakan adalah memberikan daya gentar dan efek jera, ataupun hal yang kiranya membuat masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak. Misalnya pemberlakukan pajak bai orang yang traveling berkali-kali ke luar negeri. Hal ini ditepkan petugas pajak berdasarkan behavior dari wajib pajak di Indonesia.

“Tidak mungkin orang yang sering traveling tidak bisa membayar pajak dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Kerja sama ini, lanjutnya, juga bermanfaat untuk profiling pemohon paspor khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Ruang lingkup kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan DJP meliputi: Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak, Penyediaan jaringan komunikasi data dan/atau informasi, Kegiatan Intelijen terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing, Kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau administrasi dalam lingkup tugas dan fungsi kedua pihak dan Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan Keimigrasian.

Adapun kerja sama di bidang intelijen antara Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pajak dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing. Sementara itu, kerja sama dalam hal pertukaran data keimigrasian meliputi data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas. Di sisi lain, DJP memberikan informasi berupa identitas wajib pajak.

Integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dengan DJP juga berperan dalam mencegah wajib pajak untuk mangkir dari kewajibannya. DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait wajib pajak bermasalah yang harus menjalani proses hukum dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Kedepannya, pengajuan pencegahan dan penangkalan (cekal) akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik agar akurasi dalam pencegahan lebih optimal.

“Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memparbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak,” tandas Silmy. (Ina)

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU