Jumat, 2 Januari 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTanggapi Isu Jual Beli Remisi, Staf Khusus Menteri Imipas: Tak Ada Koruptor...

Tanggapi Isu Jual Beli Remisi, Staf Khusus Menteri Imipas: Tak Ada Koruptor Dibebaskan

Jakarta-Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Abdullah Rasyid menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua KPK RI Laode M Syarief yang mendengar adanya dugaan jual beli remisi oleh narapidana kasus korupsi, Selasa (28/1/2025).

Abdullah Rasyid memastikan pemberian remisi dilakukan dengan ketat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karenanya, dia meminta Laode M Syarief untuk memerinci informasinya.

“Kami mengapresiasi informasi masyarakat, apalagi itu berasal dari mantan Pimpinan KPK. Namun dari data penerima remisi Natal 2024 lalu, tak ada hal yang janggal dan tak wajar. Tapi kami berharap Pak Laode dapat memberi petunjuk yang lebih detail atas informasi yang ia dapatkan itu. Sehingga kementerian dapat melakukan pemeriksaan atau bahkan penindakan,” pungkasnya.

Rasyid menambahkan, baru-baru ini Kementeriam Imipas memberikan remisi pada narapidana Kristiani dalam perayaan Natal 2024. Dari 19.968 narapidana beragama Kristen dan katolik, ada 15.807 yang mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana.

Mereka umumnya berasal dari daerah yang memiliki banyak warga Kristiani, yaitu Sumatera Utara yang tercatat penerima terbanyak dengan 3.196 Narapidana. Kemudian Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.894 Narapidana, dan Papua 1.447 Narapidana.

Remisi ini juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung. Lapas ini dihuni oleh 389 orang narapidana, 46 orang diantaranya beragama Kristiani. Dari 46 orang tersebut, ada 35 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 orang yang mendapat remisi 2 bulan.

Selain itu Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana juga diberikan kepada Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik. 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).

“Kementerian Imipas terus meminta dukungan masyarakat untuk melakukan perbaikan, sesuai amanat Presiden Prabowo. Dan ini dibuktikan dengan ketegasan Menteri Agus Andrianto yang menanggapi laporan masyarakat termasuk berita yang viral, dengan yang menindak jajarannya yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran,” tutupnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU