Free Porn
xbporn
Sabtu, 2 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSurati Menhub, HIMNI Minta Tarif Tiket Penerbangan di Kepulauan Nias Diturunkan

Surati Menhub, HIMNI Minta Tarif Tiket Penerbangan di Kepulauan Nias Diturunkan

Medan-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan surat keluhan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Ir. Budi Karya Sumadi, terkait dengan kenaikan harga tiket penerbangan kelas ekonomi rute Bandara Binaka Gunungsitoli (GNS)-Bandara Udara Kualanamu (KNO) dan sebaliknya.

Surat yang ditujukan kepada Budi Karya Sumadi ini, menyoroti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

Dalam surat yang disampaikan, Senin (7/8/2023) dan ditandatangani Ketua DPD HIMNI Sumut, Iman Jaya Berkat Harefa, S.Sos, dan Sekretaris DPD HIMNI Sumut Menolius Zebua, S.Tr.T ini, HIMNI mengungkapkan keprihatinan atas kenaikan harga tiket yang signifikan, mencapai kisaran Rp1.500.000 – Rp1.600.000 per tiket kelas ekonomi, pada periode Juni hingga Agustus 2023.

“HIMNI Sumut mengamati, harga tiket TBB yang mencapai angka tersebut membuat penerbangan dengan pesawat Wings Air dan Citilink terasa seolah-olah menjadi penerbangan kelas eksekutif, meskipun pelayanannya tetap sebatas kelas ekonomi,” tegas Iman Jaya Berkat Harefa.

Menurutnya, masyarakat Nias di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sangat merasa terbebani oleh kenaikan harga tiket yang drastis. Padahal sebelumnya, harga tiket TBB untuk rute penerbangan GNS-KNO dan sebaliknya berada dalam kisaran Rp500.000-Rp700.000 per tiket kelas ekonomi.

Dewan Pengurus Daerah HIMNI juga mengingatkan Pemerintah Pusat dan Kementerian Perhubungan bahwa Kepulauan Nias masih termasuk dalam daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

“HIMNI meminta kepada Bapak Menteri Perhubungan RI untuk mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 terkait tarif penerbangan, agar lebih memperhatikan masyarakat Nias yang tengah berjuang untuk keluar dari keterisoliran ekonomi,” imbuh sembari berharap agar keluhan masyarakat dapat perhatian dan tanggapan dari Menhub RI. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU