Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) mengadakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dengan tema “Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda”, di Aula Ballroom Hotel Maleo pada Selasa (27/2/2024).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para kepala desa, terkait layanan kewarganegaraan yang tersedia serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak-anak yang berkewarganegaraan ganda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulbar, Rahendro Jati, membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Menurutnya, langkah ini penting dalam menjaga hak-hak anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rahendro menambahkan bahwa UU PP21/2022 hadir untuk memberikan kesempatan kepada warga negara yang status kewarganegaraannya belum jelas, dengan biaya proses yang lebih terjangkau. Bagi mereka yang tinggal sudah lima tahun, juga diberikan kesempatan dengan syarat yang telah diatur.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulbar Nuruddin, Kabag Hukum Pemprov Sulbar Nur Ida, Kabid Pelayanan Hukum Wardi, instansi pemerintah, kepala desa, perwakilan mahasiswa, dan narasumber dari berbagai bidang terkait. (Sal)