Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSosialisasi EWS Intal: Penjamin Miliki Peran Penting Terhadap Izin Tinggal Orang Asing...

Sosialisasi EWS Intal: Penjamin Miliki Peran Penting Terhadap Izin Tinggal Orang Asing di Labuan Bajo

Labuan Bajo-Jumlah permohonan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, semakin meningkat. Kenaikan ini mendorong penerapan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing, terutama kasus overstay.

Salah satu langkah untuk mengurangi kasus overstay adalah dengan memperkenalkan inovasi terbaru, yaitu ‘Early Warning System Izin Tinggal (EWS Intal)’ di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Pada hari ini, Selasa (03/10/2023), EWS Intal diperkenalkan melalui sosialisasi dengan tema “Coffee Morning: Early Warning System Izin Tinggal (EWS Intai)” di Aula Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sosialisasi ini ditujukan kepada penjamin orang asing, seperti perusahaan dan penginapan di Manggarai Barat.

Christian Prantigo, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, sebagai pembuka dan moderator acara, menjelaskan bahwa EWS Intal merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dan penjamin, yang dapat meningkatkan perhatian mereka terhadap izin tinggal.

Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang juga menjadi pembicara dalam sosialisasi, menekankan bahwa penjamin bertanggung jawab terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman tugas dan kewajiban penjamin, termasuk memastikan izin tinggal yang sesuai dan berlaku, sangat penting.

“Inovasi Early Warning System Izin Tinggal (EWS INTAL) memanfaatkan teknologi yang ada, yakni Si Cantik Curhat. EWS Intal berbasis WhatsApp dan memberikan notifikasi kepada Warga Negara Asing dan penjaminnya jika masa berlaku izin tinggal akan habis,” jelasnya.

Argayuna menambahkan bahwa peran penjamin sangat penting bagi Kantor Imigrasi, karena mereka membantu mengawasi orang asing yang dijamin, dan notifikasi EWS Intal juga diberikan kepada mereka.

“Terkadang penjamin bisa lupa bahwa izin tinggal yang dijaminnya telah habis. Oleh karena itu, EWS Intal hadir untuk mengingatkan agar tidak terjadi overstay. Sampai sekarang, EWS Intal telah diterapkan kepada pemegang ITAS dan ITAP dan mendapat respons positif,” ungkapnya.

Selain itu, EWS Intal juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat keamanan, kenyamanan, dan citra positif Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, yang pada gilirannya meningkatkan kepuasan masyarakat dan tingkat kepatuhan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Secara keseluruhan, penjamin merasa terbantu dengan adanya EWS Intal ini, yang dapat mencegah kasus overstay di kalangan orang asing. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU