Jakarta – Bawaslu menyatakan telah bekerja sesuai Undang-Undang (UU) dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu menekankan bersifat terbuka dan bisa diakses oleh publik.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono saat menerima audiensi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/1/2024). Jika dalam ranah hukum Bawaslu, menurutnya tidak dapat menjangkau penindakan pelanggaran pemilu akan tetap dilakukan upaya pencegahan dengan memberikan surat imbauan.
“Pihak yang menurut UU tidak boleh memihak, misal Pejabat Negara, Kepala Daerah, ASN dan yang lain, kita layangkan surat imbauan dan akan menindak jika terjadi pelanggaran sehingga masyarakat mengetahui apa yang dilakukan Bawaslu,” ungkap Totok.
Dia menjelaskan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu telah berupaya menyelesaikan semaksimal mungkin. Menurutnya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu tidak ada yang berhenti di tengah jalan, data penanganan pelanggaran ini dapat dicek lewat website Sigaplapor Bawaslu.
“Setiap laporan yang masuk, yakinlah Bawaslu tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Bawaslu membuka diri akan kritik dan saran dari masyarakat untuk perbaikan kinerja ke depan,” ucapnya.
Sejauh ini dari beberapa temuan yang masuk, masih ditangani oleh Bawaslu. Dalam melakukan tugasnya, Bawaslu memiliki jajaran sampai tingkat ad-hoc, sehingga dalam melakukan pengawasan bisa menelusuri sampai tingkat bawah. Jika locus kejadian pelanggaran ada di Jakarta maka Bawaslu akan menindak langsung, namun jika terjadi di daerah maka Bawaslu daerah yang akan menindak. (Ina)