Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, di Hotel Claro Makassar, Selasa (14/2/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM) Hernadi memaparkan kewenangan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, rancangan peraturan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berada pada Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Wilayah.
Kewenangan pengharmonisasian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang Tatacara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
“Dengan adanya UU No. 13/2022, semakin memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengharmonisasikan ranpuerda dan Ranperkada,” jelas Hernadi saat menjadi narasumber.
Narasumber lainnya, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Selatan Raodah mengatakan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana terturang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80/2015, terdapat beberapa tahapan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penomoran, dan ditetapkan dalam lembaran daerah, kemudian autentifikasi dan penyebarluasan. Tahap ini juga berlaku dalam pembentukan produk hukum kepala daerah.
Raodah menambahkan pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus disertakan dengan Analisis Kebutuhan Perda (AKP), merupakan alat pemerintah daerah dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda tanggal 26 November 2019.
“AKP merupakan suatu metode yang dilakukan secara sistematis mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, penetapan skala prioritas sampai dengan pelaksanaan analisis kebutuhan Perda sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah,” kata Raodah.
Lebih Lanjut Raodah mengatakan, AKP dilakukan dengan menentukan prioritas kebutuhan institusi atau masyarakat terhadap perda, membandingkan realisasi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dengan perda yang ditetapkan dalam setiap tahun, dan menghitung anggaran penyusunan perda secara proporsional.
Dia juga menyampaikan, harus ada sinergitas antara Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan fasilitasi produk hukum daerah dengan Kanwil Kemankumham Sulawesi Selatan yang melakukan harmonisasi agar kedepannya terjadi kesamaan persepsi antara kedua institusi tersebut dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas di Sulawesi Selatan.
Kemudian Narasumber terakhir, Puguh Wiyono, Penyuluh Hukum Madya Kanwil mengatakan penyuluh hukum juga turut berperan dalam mensosialisasikan produk hukum termasuk hasil peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada masyarakat, mengingat penyuluh hukum berperan sebagai gatekeeper yang akan mendistribusikan hasil produk hukum daerah kepada masyarakat.
“Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam sikap tertib dan taat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Puguh.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Perancang Kanwil Sulsel, Analis Hukum Kanwil Sulsel, Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Kepala DPRD se-Sulsel, dan Jajaran Kepala Bagian Hukum se-Sulsel. (Sal)