Tangerang-Guna meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN, Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas. Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
“Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Bawaslu, Puadi saat Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada Pegawai ASN dan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (3/4/2022).
Lebih lanjut Puadi menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini kerap terjadi meskipun telah ada aturan jelas, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN.
“Seperti yang tercantum dalam larangan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya PNS dilarang Mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial,” tuturnya.
Menyaisati hal ini, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu. Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.
“Kami juga membangun sistem penanganan pelanggaran Netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” tukas Puadi. (Ina)