Makassar-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto membuka rapat koordinasi (Rakor) peran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam memberikan dukungan pada tugas dan fungsi (Tusi) Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di Hotel Claro, Kamis (2/3/2023).
Andap mengatakan, saat ini terdapat 5 BHP di seluruh Indonesia yang memiliki peluang sebagai kurator negara yang berpotensi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini perlu untuk dimaksimalkan.
Lebih lanjut Sekjen mengatakan terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan Tusi BHP.
“Tantangan tersebut diantaranya BHP tidak dikenal oleh masyarakat, SDM masih kurang berkompeten, business process perlu revitalisasi dan perlu tingkatkan kemampuan sehingga semakin baik,” ujar Andap Budhi Revianto.
Andap menambahkan, dalam menghadapi tantangan tersebut, BHP harus perkuat tata kelola dari regulasi, kelembagaan maupun SDM. “Kemudian perkuat Tusi BHP dengan membuat Roadmap Penguatan Tusi BHP dan sosialisasikan peran BHP secara masif ke masyarakat serta memperkuat sinergitas dengan instasi terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, mengatakan Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BHP Makassar dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia Bagian Tengah dan Timur, demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia
Dan menjadi bahan evaluasi maupun penguatan bagi Balai Harta Peninggalan Makassar dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya serta tercapainya implementasi layanan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan terutama terkait layanan keperdataan pada bidang hak milik, sesuai ketentuan yang berlaku
Rapat Koordinasi diikuti oleh Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM SeIndonesia Bagian Tengah dan Timur; Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Madya pada Balai Harta Peninggalan Makassar; Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Rakor tersebut menghadirkan 4 orang narasumber yakni Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar, Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dan Koordinator Kelompok Substansi Penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan PERPUU Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ferry Gunawan Christy. (Sal)