Free Porn
xbporn
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSebanyak 59 Tersangka Judol Periode 2020-2024 Ditangkap

Sebanyak 59 Tersangka Judol Periode 2020-2024 Ditangkap

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kasus judi online (judol) periode 2020 hingga saat ini yang telah mencapai sebanyak 23 perkara.

“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/2024).

“Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” sambungnya.

Dirreskrimsus mengatakan, penindakan selalu dilakukan bersama dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di saat yang sama, penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judol. Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ujarnya.

Menurut Ade Safri, pihaknya juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri demi mengejar para bandar judol yang melarikan diri ke luar negeri.

“Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” pungkasnya. (Ina)

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU