Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSatker Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut Komitmen Jalankan Layanan Publik Berbasis HAM

Satker Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut Komitmen Jalankan Layanan Publik Berbasis HAM

Medan-Satuan kerja (Satker) lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut komitmen untuk melaksanakan pelayanan publik.

Hal ini terungkap saat pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun Anggaran 2022 di Hotel Saka Kota Medan, Senin (30/5/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto.

“Satuan kerja di jajaran Pemasyarakatan, pelayanan hukum dan HAM, Keimigrasian, Balai Harta Peninggalan termasuk kantor wilayah berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM diseluruh Satker,” katanya.

Ditegaskannya, pelayanan berbasis HAM merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM, berkomitmen mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan kepastian dan kepuasan bagi pengguna layanan,dan penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

“Sebagaimana amanat dari UU Pelayanan Publik dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,” terang Imam.

Pada 2021 terdapat 29 Satker yang mendapatkan predikat UPT yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Belajar dari pengalaman tahun lalu, serta mengingat pentingnya pengimplementasian dari pelayanan publik yang berbasis HAM, maka 2022 ini, Kantor Wilayah beserta 50 satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen menjalankan amanat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022.

“Kita berusaha untuk menjadi pionir dalam menjalankan pelayanan publik berbasis HAM pada birokrasi di Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.

Sedangkan, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi menyampaikan, layanan publik berbasis HAM merupakan kebutuhan, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28 konstitusi.

“Penghormatan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab dari negara sehingga kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban memberikan pelayanan publik yang terbaik yang berbasis HAM,” imbuhnya.

Turut hadir secara langsung Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Dwi Aries Sudarto, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Satuan Kerja di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU